Sudahkah Anda mengetahui cara mengurus PBG?
Kali ini kami akan membagikan informasi penting mengenai pengurusan PBG di Denpasar. Namun, sebelum jauh membahas mengenai cara mengurus PBG, sudahkah Anda tahu apa saja syarat PBG? Sudahkah Anda persiapkan semuanya sekarang? Anda tidak perlu bingung lagi mengatasi masalah tersebut. Anda bisa menggunakan jasa konsultasi dan pengurusan PBG dari kami Litologi Solution. Kami akan membantu menyelesaikan permasalahan Anda sampai tuntas dengan cepat. Anda akan dibantu oleh tenaga ahli yang terpercaya dan profesional di bidangnya. Dengan menggunakan jasa konsultasi dari kami, permasalahan Anda akan selesai tanpa menambah masalah baru dan tentunya hasilnya akan maksimal.
Cara Mengurus PBG
- Mengambil formulir pengurusan PBG di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/ HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.10000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
Tujuan dari jasa pengurusan PBG meliputi:
- Meningkatkan Kualitas PBG: jasa pengurusan PBG bertujuan untuk meningkatkan kualitas PBG dan memastikan PBG berfungsi dengan baik.
- Mengurangi Beban Pemilik PBG: jasa pengurusan PBG membantu pemilik PBG dalam mengatasi masalah PBG dan mengurangi beban mereka.
- Memastikan Kepatuhan: jasa pengurusan PBG memastikan PBG memenuhi peraturan dan standar yang berlaku.
- Menjaga Nilai PBG: jasa pengurusan PBG bertujuan untuk menjaga nilai PBG dan memastikan PBG tetap berfungsi dengan baik.
- Dengan menggunakan jasa pengurusan PBG, pemilik PBG dapat memastikan PBG mereka berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, pemilik PBG juga dapat mengurangi beban dan memastikan PBG memiliki nilai yang baik.
Jasa Pengurusan PBG di Bali
Kami yakin banyak dari Anda yang memiliki kewajiban untuk mengurus PBG, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pengurusan PBG di Denpasar. Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan pengurusan PBG yang harus Anda selesaikan. Kami Litologi Solution siap membantu Anda!